PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TADULAKO
P E N G U M U M A N
Tentang
PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TADULAKO
SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) TERMASUK UNTUK PELAMAR BEASISWA BIDIKMISI DAN PROGRAM PASCASARJANA TAHUN AKADEMIK 2013/2014*)
Diumumkan kepada calon mahasiswa baru program S1 Universitas Tadulako Tahun Akademik 2013/2014 yang diterima mulai Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) termasuk Pelamar Bidikmisi untuk melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.1 Waktu : 10-15 Juli 2013, pukul 08.00-15.30 WITA
1.2 Tempat : Gedung BAAKP Universitas Tadulako, Kampus Bumi Tadulako Tondo
2. Persyaratan Pendaftaran Ulang
2.1. Pendaftaran ulang arus dilakukan sendiri oleh calon mahasiswa (tidak boleh diwakilkan), berpakaian rapi, bersepatu dan tertib.
2.2. Membayar biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal-UKT) sesuai SK Rektor Untad*)
Pembayaran dapat dilakukan di teller kantor cabang Bank BNI (FKIP, Fisip, Fakon, Fakum, FMIPA, Fak. Kehutanan dan FKIK) dan BSM (Fak. Pertanian, Fak. Teknik dan Fak. Peternakan dan Perikanan) dengan menyebutkan Nomor Pendaftaran SBMPTN Tahun 2013. Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui transfer rekening.
2.3. Melakukan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
a. Bukti pembayaran biaya pendidikan (butir 2.2, tidak berlaku bagi pelamar Bidikmisi)
b. Bukti cetak kartu tanda peserta SBMPTN 2013
c. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Ijazah asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
Tambahan untuk Pelamar Bidikmisi
------------------------------
1. Bukti cetak kartu tanda pelamar Bidikmisi dan Borang/formulir isian Bidikmisi.
2. Surat keterangan gaji/penghasilan dari orang tua/wali (dari kedua orang tua/wali jika keduanya bekerja) yang ditandatangani oleh pihak berwenang dan distempel instansi tempat bekerja (atau oleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak bekerja secara tetap).
3. Kwitansi/bukti pembayaran Listrik, Air, telepon untuk 3 bulan terakhir (asli dan fotocopy)
4. Surat Keterangan Keluarga Miskin (GAKIN) bagi yang tercatat sebagai masyarakat miskin (asli dan foto copy)
5. Kartu susunan keluarga (asli dan foto copy)
3. Lain-lain
3.1 Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
3.2 Syarat dan tata cara pembayaran iuran Persatuan Orang Tua Mahasiswa (POTMA) Untad untuk Program Studi Pendidikan Dokter akan diumumkan tersendiri oleh (POTMA) Untad.
3.3 Bagi pelamar Beasiswa Bidikmisi, yang bersangkutan tidak secara otomatis dinyatakan berhak memperoleh Beasiswa Bidikmisi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetapi bergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Untad. Apabila hasil verfikasi menunjukkan bahwa data diragukan atau tidak memenuhi kriteria maka calon yang bersangkutan tidak dapat dikategorikan sebagai penerima Beasiswa Bidikmisi.
3.4 STATUS SEMENTARA Pelamar Beasiswa Bidikmisi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan akan diumumkan kemudian.
4. Sangkalan
4.1 Bagi calon masiswa baru yang terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam pendaftaran ulang (yang diketahui baik pada saat pendaftaran ulang maupun kelak setelah menjadi mahasiswa), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan haknya sebagai mahasiswa baru atau dikeluarkan dari Untad.
4.2 Ketentuan di atas mengikat bagi setiap calon mahasiswa baru Untad Tahun Akademik 2013/2014 dan apabila tidak dipenuhi akan dianggap mengundurkan diri.
Palu, 08 Juli 2013
Wakil Rektor Bidang Akademik Untad
Ketua Panitia Lokal Palu
Ttd
Prof. H. Hasan Basri, MA., Ph.D
*) – STATUS SEMENTARA pelamar Beasiswa Bidikmisi diumumkan kemudian. Bagi yang tidak tercantum dalam daftar STATUS, wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT-sesuai SK. Rektor Untad) dan/atau Uang POTMA Untad (sesuai SK. POTMA Untad bagi Prodi Pendidikan Dokter)
- Ketentuan untuk Calon Mahasiswa Program Pascasarjana, dapat dilihat di BAAKP Untad.
0 komentar: